Badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat masih perlu meninjau lebih jauh laporan salah satu pendiri Partai Keadilan (PK) KH Yusuf Supendi terkait pelanggaran kode etik dua petinggi PKS, Lutfi Hasan dan Anis Matta. Kelanjutan dari proses pelaporan KH Yusuf rencananya akan dibahas Badan Kehormatan DPR di Cikopo malam ini.
Ditemui usai rapat BK, Nudirman Munir, Wakil Ketua BK, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilanjutkan malam nanti bersamaan dengan pembahasan kode etik dan tata beracara. "Nanti malam mulai kami proses bersamaan dengan proses kode etik dan tata beracara," kata Nudirman pada VIVAnews siang ini, Kamis 17 Maret 2011.
Nurdirman menambahkan bahwa alat bukti tambahan dari Yusuf sudah diterima, namun dia belum tahu persis detil isinya karena masih berada di dalam amplop tertutup.
Diharapkan keputusan akan dihasilkan malam ini, sehingga proses dapat dilanjutkan secepatnya. Bila alat bukti yang diterima oleh BK dirasa tidak kuat, maka BK berhak memutuskan dilanjutkan atau tidaknya kasus ini.
"Kalau memang alat bukti kurang memadai itu tentu kasusnya akan kami hentikan dan kami tidak berikan nomor registrasi perkara. Kalau bukti cukup maka akan kami berikan," katanya.
Sebelumnya, Yusuf yang sudah dipecat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera melaporkan petinggi PKS seperti Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, Yusuf juga menyebutkan keduanya melakukan penggelapan uang.
Laporan Harwanto Bimo Pratomo
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar