DI ANTARA kemudahan yang sangat dianjurkan ialah mengakui kondisi darurat yang muncul dalam kehidupan manusia, baik yang bersifat individual maupun sosial. Syariat agama ini telah menetapkan hukum yang khusus untuk menghadapi kondisi darurat; yang membolehkan kita melakukan sesuatu yang biasanya dilarang dalam kondisi biasa; dalam hal makanan, minuman, pakaian, perjanjian, dan muamalah. Lebih daripada itu, syariat agama kita juga menurunkan ketetapan hukum dalam kasus tertentu dan pada masa-masa tertentu --yang berlaku bagi orang khusus maupun orang awam-- yang sama dengan hukum darurat, demi memudahkan umat dan untuk menghindarkan mereka dari kesulitan.
Yang menjadi dasar bagi hal itu ialah penjelasan yang terdapat di dalam al-Qur'an setelah menyebutkan tentang makanan yang diharamkan pada empat tempat di dalam al-Qur'an, yang menyatakan bahwa tidak berdosa orang-orang yang dalam keadaan terpaksa untuk memakan makanan tersebut:
"... tetapi barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Baqarah: 173)
Selain itu, terdapat juga penjelasan dari sunnah Nabi saw yang memperbolehkan penggunaan sutera bagi kaum lelaki setelah beliau mengharamkannya untuk mereka. Yaitu riwayat yang mengatakan bahwasanya Abdurrahman bin 'Auf dan Zubair bin 'Awwam sama-sama mengadukan hal mereka kepada Nabi saw bahwa mereka terserang penyakit gatal, kemudian Rasulullah saw mengizinkan mereka untuk memakai pakaian terbuat dari sutera karena adanya kasus tersebut.
Rabu, 02 Februari 2011
Home »
Bedah buku
» Pengakuan Diantara Kondisi Darurat
Pengakuan Diantara Kondisi Darurat
Related Posts:
MELURUSKAN BUDAYA KAUM MUSLIMINYANG terpenting dan yang lazim pada hari ini dalam mendidik dan membekali pemahaman ajaran agama terhadap kaum M… Read More
PRIORITAS AMALAN YANG LUAS MANFAATNYA ATAS PERBUATAN YANG KURANG BERMANFAATDI ANTARA prioritas yang sebaiknya diterapkan dalam pekerjaan manusia ialah prioritas terhadap perbuatan&nb… Read More
MENGUBAH FATWA KARENA PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPATPENGAMBILAN tindakan yang mudah juga dianjurkan dalam hal berikut ini. Pentingnya pengetahuan tentang perubahan … Read More
MENJAGA SUNNAH PENTAHAPAN (MARHALAH) DALAM DA'WAHDALAM melakukan pengambilan tindakan yang mudah juga sangat dianjurkan untuk menjaga sunnah pentahapan dal… Read More
PRIORITAS AMAL YANG KONTINYU ATAS AMAL YANG TERPUTUS-PUTUSAl-Qur'an menjelaskan, sebagaimana yang dijelaskan oleh sunnah Nabi saw, bahwa sesungguhnya perbuatan manusia di sisi Allah itu memiliki… Read More


0 komentar:
Posting Komentar