Jumat, 04 Februari 2011

MENJAGA SUNNAH PENTAHAPAN (MARHALAH) DALAM DA'WAH

DALAM melakukan pengambilan tindakan yang  mudah  juga  sangat dianjurkan  untuk  menjaga  sunnah  pentahapan dalam melakukan da'wah,  sebagaimana  yang  berlaku  dalam  sunnatullah   pada makhluk-Nya  dan  pada  perintah-Nya; dan juga yang berlaku di dalam penetapan hukum  Islam  yang  berkaitan  dengan  shalat, puasa,  dan  ibadah-ibadah  yang  lainnya,  serta  pengharaman hal-hal yang diharamkan.

Contoh  paling  jelas  yang   kita   ketahui   bersama   ialah pengharaman  khamar,  yang penetapan hukumnya dilakukan secara bertahap.

Ada kemungkinan bahwa karena ada pentahapan  yang  berlaku  di dalam  penetapan  hukum tersebut, maka Islam tetap melanjutkan "sistem perbudakan" yang tidak dihapuskan sama  sekali,  sebab bila sistem yang berlaku di seluruh dunia pada masa kemunculan Islam  dihilangkan  sama  sekali,  maka  akan   mengguncangkan kehidupan  sosial  dan  ekonomi.  Dan  oleh  karena itu, Islam mempersempit ruang gerak sistem ini, dan menyingkirkan  segala hal yang dapat menimbulkannya sejauh mungkin. tindakan seperti ini dapat  dikatakan  sebagai  penghapusan  sistem  perbudakan secara bertahap.

Sunnah  Ilahi  berupa  pentahapan  ini  harus kita ikuti dalam mendidik manusia ketika kita hendak  menerapkan  sistem  Islam dalam  kehidupan  manusia  pada zaman ini, setelah berakhirnya periode perang pendidikan, syariat, dan sosial dalam kehidupan Islam.

Kalau  kita  hendak mendirikan "masyarakat Islam yang hakiki", maka kita jangan  berangan-angan  bahwa  hal  itu  akan  dapat terwujud  hanya  dengan tulisan, atau dikeluarkannya keputusan dari seorang raja, presiden, atau ketetapan  dewan  perwakilan rakyat (parlemen)...

Pendirian  masyarakat Islam akan terwujud melalui usaha secara bertahap;  yakni  dengan  mempersiapkan  rancangan  pemõkiran, kejiwaan,   moralitas,   dan  masyarakat  itu  sendiri,  serta menciptakan hukum alternatif sebagai  ganti  hukum  lama  yang berlaku pada kondisi tidak benar yang telah berlangsung lama.

Pentahapan  ini  tidak berarti hanya sekadar mengulur-ulur dan menunda pelaksanaannya, serta mempergunakan pentahapan sebagai 'racun'    untuk    mematikan    pemikiran   masyarakat   yang terus-menerus hendak menjalankan hukum  Allah  dan  menerapkan syariat-Nya; tetapi pentahapan di sini ialah penetapan tujuan, pembuatan perencanaan, dan periodisasi, dengan penuh kesadaran dan  kejujuran; di mana setiap periode merupakan landasan bagi periode berikutnya  secara  terencana  dan  teratur,  sehingga perjalanan  itu  dapat  sampai kepada tujuan akhirnya... yaitu berdirinya masyarakat Islam yang menyeluruh.

Begitulah metode yang dilakukan oleh Nabi saw  untuk  mengubah kehidupan  masyarakat  Jahiliyah  kepada  kehidupan masyarakat Islam,  sebagaimana  yang  telah  kita   jelaskan   pada   bab sebelumnya.

Di  antara tindakan seperti itu dan telah menampakkan hasilnya ialah apa yang diriwayatkan oleh  para  ahli  sejarah  tentang kehidupan  Umar bin Abd al-Aziz, yang oleh ulama kaum Muslimin dikatakan sebagai "khalifah rasyidin yang kelima,"  atau  Umar kedua,  karena  dia  meniti  jalan yang pernah diterapkan oleh datuknya, al-Faruq Umar bin Khattab; bahwasanya  anaknya,  Abd al-Malik  --yang  pada  saat  itu  masih  muda,  bertakwa, dan memiliki semangat yang menggelora--  berkata  kepada  ayahnya: "Wahai  ayah,  mengapa  berbagai  hal  tidak engkau laksanakan secara langsung? Demi Allah, aku  tidak  perduli  bila  periuk mendidih yang dipersiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan kebenaran."

Pemuda penuh gairah  ini  menginginkan  ayahnya  --yang  telah diangkat  oleh  Allah  SWT untuk memimpin kaum Muslimin-- agar menyingkirkan  berbagai  bentuk  kezaliman,   kerusakan,   dan penyimpangan  sekaligus,  tanpa  harus  menunggu-nunggu  lagi; kemudian tinggal menunggu apa yang terjadi.

Akan tetapi ayahnya yang  bijak  menjawab  pertanyaan  anakya: "Jangan  tergesa-gesa  wahai anakku, karena sesungguhnya Allah SWT mencela khamar dalam al-Qur'an sebanyak dua kali, kemudian mengharamkannya  pada  kali  yang ketiga. Dan sesungguhnya aku khawatir  bila  aku  membawa  kebenaran  atas  manusia  secara sekaligus,   maka  mereka  juga  akan  meninggalkannya  secara sekaligus.  Kemudian  tercipta   orang-orang   yang   memiliki fitnah." 16

Khalifah  yang  bijak  ingin  menyelesaikan pelbagai persoalan umat manusia dengan bijak dan bertahap,  berdasarkan  petunjuk sunnah   Allah   SWT   ketika  Dia  mengharamkan  khamar.  Dia menurunkan kebenaran sedikit demi  sedikit,  kemudian  membawa jalan  hidup  kepada  mereka  selangkah  demi selangkah... Dan memang beginilah fiqh yang sahih. 17

Catatan kaki:
16 Lihat al-syathibi, al-Muwafaqat. 2:94 ^
17 Lihat buku kami, Madkhal li Dirasah al-Syari'ah al-Islamiyyah, bab al-Waqi'iyyah, h. 120-121.
^

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com