IRWAN - HASAN HAMIDO - MUDZAKKIR ALI

Ketiga ikhwah ini yang berhikmat dan mengabdikan dirinya di DPD PKS Makassar, periode 2009 - 2014

Hasan Hamido

Ketua DPD PKS Kota Makassar.

Muh.Djafar Nurdin

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kecamatan Tallo

Irwan, ST.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar.

Andi Akmal Pasluddin

Anggota Legislatif DPR RI.

Rabu, 07 Desember 2011

Yusril Sejalan Dengan PKS Memecat Supendi







Pengacara yang ditunjuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menangani kasus gugatan Yusuf Supendi, Zainuddin Paru mengemukakan pernyataan Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak memberatkan kliennya. Bahkan Yusril dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, memberikan wawasan tentang kedudukan partai politik dalam ketatanegaraan.

Yusril dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara diajukan Yusuf Supendi sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan yang bersangkutan terhadap PKS. Yusril memberikan kesaksiannya pada persidangan hari Selasa (6/12/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Zainuddin, Yusril berpendapat dalam hal yang bersifat teknis seperti kegiatan partai politik, termasuk di dalamnya soal pemberian sanksi terhadap anggota partai, semuanya diatur dan tunduk kepada AD/ART, serta peraturan partai.

Sementara itu, langkah PKS memecat Yusuf Supendi karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan partai. Karena itu, papar Zainuddin, keterangan Yusril di hadapan majelis yang memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum Yusuf Supendi itu, sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat PKS dalam proses pemecatan Yusuf Supendi.

Zainuddin menambahkan, kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan seseorang sama nilainya, tidak dibedakan apakah yang bersangkutan memiliki kedudukan tinggi di pengurusan partai atau tidak. “Di PKS tidak ada orang yang istimewa atau kebal hukum. Semua berjalan di atas sistem, termasuk terhadap penggugat, Yusuf Supendi,” kata Zainuddin.

“Apakah dia pendiri atau anggota biasa, jika melakukan kesalahan sanksinya sama. Tidak dibeda-bedakan,” papar dia.

Pemecatan terhadap Yusuf Supendi, urai Zainuddin, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ART PKS, serta sesuai dengan UU Partai Politik No. 31 Tahun 2002 dan UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Tolak Yusril

Sebelumnya, pengacara PKS menolak kehadiran Yusril sebagai saksi ahli dalam persidangan. Alasannya, Yusril adalah ahli hukum tata negara. Sementara kasus gugatan Yusuf Supendi kepada PKS adalah persoalan hukum perdata. Sehingga Zainuddin menganggap, Yusril tidak tepat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim menyatakan mencatat keberatan pengacara PKS, namun meminta agar kesaksian Yusril didengar. Apalagi Yusril menyatakan hanya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli tata negara, dan tidak akan masuk dalam hal-hal yang bersifat teknis, termasuk soal pemberian sanksi. Karena hal tersebut merupakan urusan internal partai yang diatur dalam AD/ART dan aturan-aturan turunannya yang tertuang dalam peraturan partai.

Selasa, 06 Desember 2011

Jangan-jangan ini Dekadensi?

Sudah lama saya perhatikan aktifitas kader , baik itu rapat-rapat ataupun amanah-amanah partai tidak seperti dulu lagi. Duluuuu...ini bicara dulu lho...kalau ada pertemuan atau apa kek namanya kader antusias menghadiri. Kita bertemu bersilaturrahim, saling cipika - cipiki (laki sama laki , akhwat sama akhwat lho? he...he..).Sekarang??    nauzubillah, kelihatan mulai malas...nggak semangat ,...tidak ada girah...apalagi militansi? jauh bro...!
Kemarin saya rapat BPH di kantor DPD , yang hadir itu-itu aja.artinya dua minggu lalu itu lagi - itu lagi, tidak kourum. Paham kan? artinya tidak sampai 50% dari pengurus yang hadir. Kebayang ndak? dalam hati ini apa-apaan? Kader pada kemana semua? Yang mengherankan lagi tidak ada lagi 'tabayyun'? konfirm gitu tentang ketidak hadirannya. Ini kader inti,bro? memprihatinkan sekali. nah menurut saya ini JANGAN-JANGAN ini gelagat DEKADENSI MILITANSI?
Dirumah terus saya berfikir kog gini ya?
di Warkop dengan seorang teman ngobrol, kader juga saya katakan hal ini...dan dia terlihat tidak semangat menanggapi. artinya berita ini tidak terlalu menarik untuk dibahas....padahal dalam hati saya ini meprihatinkan. sekali lagi jangan-jangan ini bukti bahwa kepedulian kader kita terhadap Haraqah ini sudah menurun?
Jangan-jangan kader kita sudah mulai juga pragmatis?
jangan-jangan kader kita  merasa bahwa politik ini tidak membawa mamfaat selama ini?
jangan-jangan kader kita merasa bahwa amanah haraqah ini adalah beban semata?
JANGAN - JANGAN?

Minggu, 04 Desember 2011

PKS Bidik Kursi Gubernur Jawa Tengah







REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng diminta solid dan fokus melakukan kerja-kerja riil di masyarakat. Ini untuk mencapai target tiga besar di Pemilu 2014 mendatang. Jawa Tengah diharapkan DPP PKS menjadi lumbung suara partai bulan sabit kembar tersebut di Pemilu nanti.

"Arahan dari DPP sudah tegas. Pemilu 2014 mendatang harus menjadi tahun kemenangan PKS di Jateng," ujar Ketua Umum DPW PKS Jateng, Fikri Faqih, Jumat (18/11).

Perolehan suara dan kursi ditarget harus naik minimal diatas 50 persen dari yang dicapai sekarang. "Jadi jika. sekarang PKS punya sepuluh kursi DPRD Provinsi dan tujuh DPR RI, pemilu mendatang harus menjadi minimal 15 kursi di Jateng dan 11 kursi di pusat," jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng ini.

Dirinya mengatakan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq juga mengingatkan jajaran pengurus untuk menyiapkan calon-calon pemimpin kepala daerah. Jika kondisinya memungkinkan, PKS di Jateng harus mulai berani mengajukan kadernya sendiri untuk berkompetisi baik di Pilkada Kabupaten/Kota bahkan untuk pilihan gubernur.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPW PKS Jateng, Hadi Santoso menambahkan, pihaknya saat ini sudah memproyeksikan beberapa tokoh PKS untuk diajukan dalam berbagai pilihan kepala daerah. Termasuk juga untuk calon gubernur mendatang.

Jumat, 02 Desember 2011

Putra Sulsel, Abraham Samad Terpilih sebagai ketua KPK



Jakarta (ANTARA) - Abraham Samad terpilih sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 yang dilaksanakan di Ruang Komisi III DPR di Jakarta, Jumat.


"Dari hasil pemilihan, Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas lima suara, Bambang Widjajanto empat, Zulkarnaen tiga suara, dan Adnan Pandu Praja satu suara," kata Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.


Busro yang sebelumnya menjadi Ketua KPK, akhirnya dari hasil pemilihan DPR menjadi Wakil Ketua DPR.


"Dengan pemilihan ini Bapak Abraham Samad menjadi Ketua KPK, Bapak Busyro Muqoddas yang selama ini menjadi ketua" diturunkan jabatannya" menjadi wakil ketua, Bambang, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Pradja menjadi wakil ketua," kata Benny.


Abraham adalah Pimpinan KPK termuda dengan usia 45 tahun, dari pimpinan KPK yang lainnya. Abraham, memulai karir profesinya sebagai pengacara dan aktivis antikorupsi di Sulawesi Selatan.


Sebelumnya, Pemilihan pimpinan KPK dilakukan dengan sistem voting tertutup yakni setiap anggota memilih empat nama yang ditulis pada sebuah kertas dan dimasukkan dalam kotak suara.


Dari 56 anggota Komisi III yang memberikan suara, setelah dihitung maka empat nama tersebut di atas memperoleh suara terbanyak pertama hingga keempat terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2011-2015.
Setelah seluruh suara dihitung dan hasilnya direkap, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang memimpin rapat pleno kemudian membacakan empat nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama hingga keempat.
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com