Pengacara yang ditunjuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menangani kasus gugatan Yusuf Supendi, Zainuddin Paru mengemukakan pernyataan Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak memberatkan kliennya. Bahkan Yusril dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, memberikan wawasan tentang kedudukan partai politik dalam ketatanegaraan.
Yusril dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara diajukan Yusuf Supendi sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan yang bersangkutan terhadap PKS. Yusril memberikan kesaksiannya pada persidangan hari Selasa (6/12/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Zainuddin, Yusril berpendapat dalam hal yang bersifat teknis seperti kegiatan partai politik, termasuk di dalamnya soal pemberian sanksi terhadap anggota partai, semuanya diatur dan tunduk kepada AD/ART, serta peraturan partai.
Sementara itu, langkah PKS memecat Yusuf Supendi karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan partai. Karena itu, papar Zainuddin, keterangan Yusril di hadapan majelis yang memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum Yusuf Supendi itu, sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat PKS dalam proses pemecatan Yusuf Supendi.
Zainuddin menambahkan, kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan seseorang sama nilainya, tidak dibedakan apakah yang bersangkutan memiliki kedudukan tinggi di pengurusan partai atau tidak. “Di PKS tidak ada orang yang istimewa atau kebal hukum. Semua berjalan di atas sistem, termasuk terhadap penggugat, Yusuf Supendi,” kata Zainuddin.
“Apakah dia pendiri atau anggota biasa, jika melakukan kesalahan sanksinya sama. Tidak dibeda-bedakan,” papar dia.
Pemecatan terhadap Yusuf Supendi, urai Zainuddin, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ART PKS, serta sesuai dengan UU Partai Politik No. 31 Tahun 2002 dan UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik.
Tolak Yusril
Sebelumnya, pengacara PKS menolak kehadiran Yusril sebagai saksi ahli dalam persidangan. Alasannya, Yusril adalah ahli hukum tata negara. Sementara kasus gugatan Yusuf Supendi kepada PKS adalah persoalan hukum perdata. Sehingga Zainuddin menganggap, Yusril tidak tepat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim menyatakan mencatat keberatan pengacara PKS, namun meminta agar kesaksian Yusril didengar. Apalagi Yusril menyatakan hanya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli tata negara, dan tidak akan masuk dalam hal-hal yang bersifat teknis, termasuk soal pemberian sanksi. Karena hal tersebut merupakan urusan internal partai yang diatur dalam AD/ART dan aturan-aturan turunannya yang tertuang dalam peraturan partai.