Sidang lanjutan gugatan Pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi terhadap elit PKS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Kuasa hukum Yusuf Supendi, Dani Saliswijaya mengatakan agenda sidang beragendakan jawaban dari mediasi yang telah ditempuh sebelumnya. "Sidang di PN Jakarta Selatan jawaban perdamaian dari elit PKS. Kami mohon doa restunya," kata Dani melalui pesan singkat.
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh Majelis hakim Subiantoro.
Sebelumnya, Yusuf Supendi mengajukan gugatan secara perdata kepada 10 pejabat PKS senilai Rp42,7miliar melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nilai gugatan perdata tersebut berbeda dari rencana awal Yusuf Supendi yang akan menggugat secara materiil para elite PKS tersebut sebesar Rp 37 milliar.
Angka tersebut didapat karena Yusuf mengalami kerugian pascapemecatan oleh PKS dengan rincian, istri Yusuf mengalami stroke setelah suaminya dipecat. Selain itu, Pendapatan anggota DPR sebelum dipecat dan akibat dipecat itu, order dakwah yang berkurang serta pendapatan selama di PKS.
Para elite PKS yang digugat Yusuf, di antaranya Ketua Majelis Syuro, Hilmi Aminuddin, Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Sekjen PKS, Anis Matta, Menkominfo, Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah, Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah dan Aus Hidayat Nur.
0 komentar:
Posting Komentar