Jumat, 28 Januari 2011

PRIORITAS IJTIHAD ATAS TAQLID

PEMBAHASAN  mengenai  prioritas  ijtihad  dan  pembaruan  atas pengulang-ulangan  dan  taqlid,  berkaitan  erat  dengan  fiqh maksud dan tujuan syari'ah seperti yang telah  kami  bahas  di muka,  serta  berkaitan  pula  dengan  masalah  pemahaman  dan hafalan.

Ilmu,  menurut  para  ulama  salaf  umat  ini,  bukan  sekadar pengetahuan  tentang  hukum,  walaupun  diperoleh  dari  hasil taqlid kepada orang lain  atau  mengutip  perkataannya  dengan tidak  memiliki  hujjah  yang memuaskan. Dengan kata lain, dia mengetahui kebenaran melalu orang lain, dan mengikuti pendapat orang banyak yang tidak berdalil.

Ilmu,  menurut mereka sekali lagi, ialah ilmu yang independen, yang disertai dengan hujjah, dan tidak perduli apakah ilmu ini disepakati oleh Zaid atau Amr. Ilmu ini tetap berjalan bersama dengan dalilnya ke manapun  ia  pergi.  Dia  berputar  bersama kebenaran yang memuaskan di manapun berada.

Ibn  al-Qayyim  mengemukakan  hujjah berkenaan dengan larangan dan celaan melakukan taqlid berdasarkan firman Allah SWT:

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyei pengetahuan tentangnya..." (al-Isra': 36)

Dia berkata, "Taqlid itu bukanlah pengetahuan yang  disepakati oleh ahli ilmu pengetahuan itu." Dalam I'lam al-Muwaqqi'in, ia menyebutkan lebih dari delapan puluh macam taqlid  yang  tidak benar,  dan  penolakannya terhadap syubhat yang dilakukan oleh para pelakunya."19

Kalau  kejumudan  pada   lahiriah   nash   dianggap   tercela, sebagaimana  yang  dilakukan  oleh  pengikut mazhab Zhahiriyah lama dan baru,  maka  celaan  juga  patut  dikenakan  terhadap kejumudan   terhadap   apa  yang  dikatakan  oleh  para  tokoh terdahulu, tanpa mempedulikan perkembangan yang terjadi antara zaman  kita  dan  zaman  mereka,  keperluan kita dan keperluan mereka, pengetahuann kita dan pengetahuan mereka.  Saya  kira, kalau  mereka  sempat  hidup  pada  zaman  kita  sekarang  ini sehingga mereka dapat melihat  apa  yang  kita  lihat,  mereka hidup  seperti  kita  hidup  sekarang ini --pada posisi mereka sebagai orang yang mampu melakukan  ijtihad  dan  berpandangan luas--  maka  mereka  akan  banyak  mengubah  fatwa  dan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan.

Bagaimana tidak? Sahabat-sahabat mereka, yang  datang  sesudah periode   mereka   banyak  yang  telah  melakukan  pengubahan, dikarenakan terjadinya perbedaan waktu dan zamannya,  walaupun sebenarnya  jarak  waktu  antara kelompok pertama dan kelompok yang kedua tidak begitu jauh. Bagaimana tidak, para imam  ahli ijtihad  itu sendiri telah banyak melakukan perubahan terhadap pendapat mereka ketika mereka masih  hidup,  karena  mengikuti perubahan  ijtihad  yang baru mereka lakukan, bisa jadi karena pengaruh umur, kematangan, zaman, atau tempat mereka melakukan ijtihad?

Imam  Syafi'i  r.a.  sebelum  pindah  dan menetap di Mesir dia telah  mempunyai  mazhab  yang  dikenal  dengan  "Qaul  qadim" (pendapat  lama);  kemudian  setelah dia menetap di Mesir, dia mempunyai  mazhab  baru  yang  dikenal  dengan  "Qaul   jadid" (pendapat  baru).  Hal ini terjadi karena dia baru melihat apa yang belum pernah dia lihat sebelumnya, dan dia baru mendengar apa yang belum dia dengar sebelum itu.

Imam  Ahmad  juga  meriwayatkan  bahwa  dalam satu masalah dia mengeluarkan pandangan yang berbeda-beda. Hal ini  tidak  lain karena  sesungguhnya  fatwanya  dikeluarkan  pada  situasi dan kondisi yang berbeda.

Catatan Kaki:

19 Lihat I'lam al-Muwaqqi'in, juz 2, h. 168-260, cet. Al-Sa'adah Mesir, yang ditahqiq oleh Muhammad Muhyiddin Abd al-Hamid. ^

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com