Assalamualaikum
Ada dua jenis pledoi yang dibacakan saat sidang pembelaan ust LHI
beberapa waktu lalu. Yakni pledoi PH dan personal pledoi. Personal
pledoi ini dibacakan langsung oleh Ust LHI - Allahu yahfazuh-, tapi
setahu saya belum ada media yang publikasikan. Atas seizin ust LHI, ana
minta agar Personal Pledoi ini dipublikasikan, Jazakallah khairan..
Wassalamualaikum
Note : Ada tabel bank yang juga menjelaskan alur keuangan Ust LHI yang semuanya terbukti bersih dari TPPU
***
Demikian bunyi email yang masuk ke redaksi Piyungan pagi ini (Ahad,
15/12/2013). Pledoi pribadi ustadz Luthfi sangat panjang (19 halaman
Word - maaf di postingan ini belum sempat dirapikan, bisa langsung
download KLIK INI) dan ada tabel (excel, dilampirkan bisa di download - KLIK INI).
***
PLEDOOI / NOTA PEMBELAAN PRIBADI
OLEH TERDAKWA
LUTHFI HASAN ISHAAQ
Dalam Perkara Pidana No. Reg: 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Majlis hakim yang mulia,
Saya menemukan sejumlah uraian JPU KPK yg kontra diktif, baik yg teruang
dalam dakwaannya maupun dalam tuntutannya, antara lain dalam menilai
hubungan saya dng ahmad Fathonah.
Saudara Jaksa penuntut umum KPK mendasarkan perkenalan saya dng ahmad
fathonah sebagai teman sejak kuliah sebagai keakraban, dan kemudian
mendasarkan kepada bentuk percakapan saya ditelpon dng AF sebagai sebuah
keakraban. atas dasar itu JPU KPK mengkategorikan saudara AF sebagai
orang kepercayaan saya,
Saudara JPU KPK dalam waktu yg sama mengakui bahwa saya pun mengetahui
bahwa saudara AF pernah dipidana di Autralia karna masalah traficking,
pernah dipidana dalam soal penipuan dan sengketa keuangan dng mitra
usahanya, dan JPU KPK pun tau bahwa saya pernah melaporkan saudara AF ke
polda metro jaya akibat pemalsuan tanda tangan saya, sebagai mana JPU
pun telah mendengar saudara AF dan saksi2 di persidangan bahwa saudara
AF punya hutang yg belum dibayarkan kepada saya sejak thn 2004/ 2005
hingga sekarang.
Dalam persidangan saudara ahmad mengakui bahwa seluruh tindakan nya yg
terkait dng dakwaan ini adalah perbuatan2 yg dia lakukan tanpa
sepengetahuan saya, dan bahkan seringkali mancatut nama saya. dan tidak
pernah sekalipun saya memerintahkan atau menugaskan saudara AF untuk
melakukan hal2 yg didakwakan pd saya.
Saudara JPU pun faham bahwa saya mengetahui tindak-tidak dan personal
behavieur saudara AF terhadap wanita, baik terhadap istrinya maupun
kepada banyak wanita diluaran sana.
Namun demikian saudara jaksa penuntut umum KPK menganggap saya begitu
mempercayai ahmad fathonah, dan tidak tanggung2, JPU KPK memposisikan AF
sebagai tangan kanan saya, orang kepercayaan saya dalam masalah
keuangan, dalam mendulang uang, dalam melakukan transaksi2 keuangan,
dalam melakukan kesepakatan2 ttg uang atas nama saya dng banyak kalangan
pengusaha.
Majelis hakim yg Mulia, apakah wajar dan patut hal semacam itu saya
lakukan atau dilakukan oleh orang yg berakal sehat. Sementara saudara
JPU tidak pernah berusaha menggali, untuk mendapatkan pembanding, ttg
istilah2 yg JPU KPK gunakan untuk mendakwa saya, setidaknya ttg katagori
akrab di komunitas saya, tentang kepercayaan dan orang yg dianggap
dapat dipercaya, di lingkungan komunitas saya, komunitas partai keadilan
sejahtera, yg menjadikan kedisiplinan menjalankan agama sebagai
parameter kepribadian.
Saya berharap, yg mulia majelis hakim dapat menilai dengan seksama,
istilah2 yg digunakan jaksa dalam mendakwa, bahwa siapapun akan memiliki
parameter yg berbeda tentang istilah2 kenal, akrab, percaya, dipercaya,
kepercayaan, tangan kanan, masing2 kalimat tersebut tentu memiliki
ukuran dan ma'na yg tidak jauh berbeda bagi setiap orang, apalagi jika
istilah "percaya dan kepercayaan" dalam masalah keuangan, dan dalam
jumlah yg begitu besar.
Apalagi, dalam kapasitas saya sebagai Presiden Partai, sebagai anggota
DPR RI, sungguh tidak ada halangan sedikitpun bagi saya untuk menelpon
langsung saudari Maria Elizabet, atau memanggilnya agar datang menemui
saya, guna mengklarifikasi kepastian cerita2 soal uang, soal komisi,
apalagi dalam jumlah yg begitu besar, jika saya benar2 memiliki motivasi
untuk mendapatkan uang dalam upaya2 membantu mengatasi krisis daging
ini. Untuk apa harus saya percayakan kepada saudara AF.
Majelis Hakim yg mulia
Dalam mengungkapkan fakta2 yg terkait dng PT sirat inti buana, jaksa
penuntut umum kpk telah memberikan penjelasan dalam dakwaan yg berlanjut
dituangkan dalm tuntutan, dengan uraian yg kontradiktif dan tidak
konsisten, diantaranya seperti yg diuraikan dibawah ini :
di jelaskan dalam tuntutan bahwa saya terbukti dalam fakta persidangan
tidak pernah mengambil uang dari pt sirat, karna seluruh apa yg harusnya
saya peroleh telah saya peruntukkan buat menyantuni keluarga para
almarhum yg dulu membantu saya, hal itu didasarkan pda keterangan
Abdurahman Hakim yg bertugas mencatat keuangan pt sirat. dan memang
dalam catatan administrasi demikian adanya.
Namun dalam uraian tuntutan penyitaan, JPU KPK menyebutkan bahwa alasan
penyitaan rumah saudara Ahmad Zaky di jalan samali, dianggap milik saya,
karna diuraikan bahwa PT Sirat pd tahun 2012 telah mengirimkan uang
senilai satu milyar ke rekening saudari Suryani Salam, selaku penjual
rumah jln Samali, dng barang bukti dalam slip pengiriman yg ditulis oleh
saudara Abdullah sani tertlis "dari pt sirat inti buana".
Saat sdr. abdurrahman hakim dihadirkan sebagai saksi, ia ditanya
dipersidangan apakah pernah mengeluarkan uang satu milyar untuk membayar
rumah samali, dia jawab tidak, sementara saudara Abdullah sani di tanya
siapa yg menyuruh dia menuliskan kalimat "dari PT Sirat inti Buana" dia
jawab inisiatif dia sendiri, tdak ada yg nyuruh. dan saudara Zaky
selaku pembeli dan pemberi uang pd saudara Abdullah Sani, saat bersaksi
ditanya, apakah uang itu dari atau milik PT Sirat Inti Buana ? dia jawab
"tidak" dan takala ditanya apakah penulisan di slip pengiriman uang tsb
atas perintah saudara saksi Zaky, dia jawab "tidak".... lalu
berdasarkan fakta persidangan yg mana Jaksa penuntut umum kpk menyatakan
bahwa rumah itu adalah milik saya selaku terdakwa ?
apakah hanya karna saya menempati rumah tersebut lalu rumah itu dianggap
milik saya, sementara antara saya dng saudara zaky ada sejumlah
transaksi keuangan yg diantaranya adalah pembayaran pembangunan rumah di
Jln Batu Ampar kepadanya selaku kontraktor, didalamnya termasuk
pembayaran sewa yg tidak dia ingat untuk rumah jln haji Samali...
Selaku kontraktor sdr zaky telah melakukan one prestasi untuk skedul
penyelesaian rumah yg dia bangun di jln Batu ampar sehingga saya tidak
bisa menempati rumah tsb, Lalu saudaraka zaky mempersilahkan saya untuk
melanjutkan tinggal sementara di rumahnya jln h samali, tanpa harus
membayanya untuk tahun berikutnya, dan itulah yg selalu diingat saudara
ahmad zaky, menyilahkan saya untuk tinggal, tanpa dipungut biaya sewa.
Majlis Hakim yg mulia,
Saya siap didlolimi, jaksa penuntut KPK, tapi saya mau dan tdk ingin
mendlolimi saudara Ahmad zaky, sehingga saya bertanya tanya, apakah
perampasan rumah saudara zaky yg dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK
dng fakta2 sebagaimana tsb diatas sudah sesuai dng norma keadilan hukum
yg berlaku di negri kita ini? keadilan yg mengatas namakan Tuhan yg maha
esa.
jika rumah tersebut dirampas hanya karna perbuatan saya yg dianggap
melawan hukum, tidakkah sepatutnya sayalah yg diberi hukuman atas
keteledoran saya, bukan dngan merampas hak orang lain yg bukan
diakibatkan oleh perbuatan dia sendiri.
Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian
Mengenai Tindak Pidana Korupsi yang dituduhkan kepada saya pada
kesempatan untuk melakukan pembelaan ini harus saya sampaikan bahwa saya
tidak pernah menerima menerima janji apapun dari Maria elizabet Liman,
apalagi menerima uang total 1,3 Milyar seperti yang didakwakan kepada
saya.
Mengenai tambahan quota daging sapi impor juga belum terjadi, karna saya
tdk pernah mengusahakan untuk mendapatkan tambahan quota tsb, lagi pula
saya sebagai anggota DPR di komisi I sama sekali tidak ada hubungannya
dengan masalah quota impor daging sapi. Komisi I membawahi bidang
Pertahanan, Luar negeri, BIN dan Kominfo.
Dan perlu dijadikan catatan ttg kewenangan saya sebagai penyelenggara
Negara yaitu anggota DPR bukan Presiden PKS. Lalu bagaimana mengaitkan
kewenangan saya yang di DPR sebagai anggota Komisi I sementara mitra
kementrian pertanian adalah komisi IV yang mengurus masalah quota daging
sapi impor?
Bahwa memang pada awalnya saya sebagai pimpinan Partai Politik merasa
sangat prihatin dengan keadaan kelangkaan daging sapi serta mahalnya
daging sapi ditambah maraknya peredaran daging sapi celeng (babi) ,
tikus yang telah beredar serta daging sapi oplosan dan lain sebagainya.
Oleh Ahmad Fathanah keprihatinan saya kemudian difasilitasi dengan
mengenalkan kepada seseorang bernama Elizabeth Liman, menurut Ahmad
Fathanah orang ini sangat mengetahui tentang masalah langkanya daging
sapi. Bahwa motif saya hanya itu saja tidak ada yang lain semata-mata
sebagai anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Saya berharap Majlis Hakim dapat mencermati tiga kelompok kepentingan yg
disebut oleh JPU KPK telah bekerja sama secara terorganisir.
• Kelompok pertama adalah Maria Elizabeth Liman, seorang pengusaha
terhormat yg telah menjalankan usahanya, dan terlibat aktif dalam
menyediakan kebutuhan masyarakat kita akan daging. Pekerjaannya di
jalankan secara profesional sejak puluhan tahun yg lalu.
• Kelompok kedua adalah saudara ahmad Fathonah rekan nya yg semata-mata mencari keuntungan pribadi,
• Kelompok ketiga adalah saya sendiri, Luthfi Hasan Ishaaq, yg hanya
didorong oleh sebuah keprihatinan atas sebua eksiden krisis daging, lalu
berusaha untuk membantu mentri mencarikan jalan keluar dan mengumpulkan
informasi buat sang mentri.
Motifasi yg tdk sama dan langkah masing2 yg berbeda-beda, lalu didakwa
dng dakwaan yg sama, dan dituntut dengan hukuman yg tidak berbeda.
apakah itu sebuah keadialan hukum menurut tuhan yg maha esa ?
Bahwa ibu Elizabeth Liman sebagai mantan ketua asosiasi pengusaha daging
sapi dan yg belakangan baru saya ketahui sebagai importir daging.
Benar Ahmad fathanah terus mendesak saya untuk membantu Elizabeth liman
mengenai impor daging sapi namun tidak pernah saya tanggapi dan tdk
pernah saya jalankan, karena saya fokus kepada masalah mahalnya daging
sapi, kenapa bisa sangat mahal dipasaran sampai ada pedagang berbuat
curang sehingga bersiasat mencampur daging sapi dengan daging celeng
secara ilegal dan sembunyi-sembunyi, bagaimana nasib masyarakat
khususnya ummat Islam yg jumlahnya lebih dari 80%, apabila sampai
mengkonsumsinya, baik sesekali, apatah lagi jika terus menerus.
Bahwa memang benar saya mempertemukan menteri Pertanian Suswono dengan
Elizabeth Liman dari kalangan swasta karena berdasarkan kebutuhan
Suswono sendiri terkait siapa yang mempunyai data dan informasi tentang
teori rumusan ketersediaan swasembada, tidak lain hanya itu dan dalam
pertemuan tersebut hanya soal perdebatan-perdebatan soal data
angka-angka saja yang pada akhirnya data yang dimiliki oleh Elizabeth
liman dianggap tidak cocok dan tidak valid oleh Suswono dan harus diuji
publik apakah benar atau tidak data tersebut, selebihnya tidak ada
pembicaraan soal janji akan mengeluarkan quota daging sapi maupun
transaksi lainnya, apa yang saya lakukan hanya sebatas itu dalam
kapasitas saya seorang ketua umum partai islam yang peduli terhadap
krisis daging sapi yg menyebabkan beredarnya daging babi bahkan daging
tikus dipasaran yang meresahkan masyarakat , dan telah disampaikan
keluhan mereka pd saya, Lantas apakah hal tersebut salah melanggar
hukum ?
Majelis Hakim yg Mulia
Sungguhpun direksi PT. Indoguna sudah diputus bersalah, sungguhpun Ahmad
Fathonah telah diputus bersalah, namun saya tetap mempercayai
objektifitas ketua dan para anggota majlis hakim yg mulia dalam menelaah
dan mencermati fakta2 persidangan, pada peradilan ini, yg mendasarkan
hukum dan keadilan berdasarkan Tuhan Yang maha Esa.
Apakah dakwaan dan tuntutan JPU KPK yg ditulis berdasarkan hasil
rangkai-merangkai berbagai penggalan kejadian, yg tidak pernah saya
hadiri, bahkan tidak saya ketahui, adalah benar merupakan perbuatan saya
yg telah terjadi dan telah saya lakukan, dan harus saya pikul tanggung
jawabnya.
Majelis Hakim yg Mulia
Bahwa saya dituduh, didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana
korupsi dalam perkara quota impor daging sapi yaitu sebagaimana dimaksud
Pasal 12 huruf a atau b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”:
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya;
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai
akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
saya pernah mendengar Bahwa seorang Profesor ahli Pidana yang turut
menggodok Undang-undang tentang korupsi ini yaitu Prof. Ramli
Atmasasmita dalam pernyataannya yang di publish secara umum dimedia
televisi maupun cetak menjelaskan, Delik atau unsur pidana yang
dituduhkan atau didakwakan kepada saya sama sekali tidak ada dan tidak
terbukti, karena apa yang saya alami jauh dari yang dituduhkan oleh
penyidik maupun Jaksa KPK, karena pada kenyataannya adalah sebagi
berikut :
• Penambahan Quota Impor daging sapi juga tidak ada dan tidak
dikeluarkan oleh menteri pertanian ataupun menteri Perdagangan. ( karena
memang tidak pernah fakta "penyampaian, apalagi permintaan penambahan
quota impor daging kepada mereka oleh terdakwa.) Yg telah terjadi
hanyalah sebuah pertemuan pemaparan data dan informasi, yg berakhir
dngan tidak adanya kesesuaian antara data Mentan Suswono dengan data
dilapangan yang dimiliki mantan ketua asosiasi pengusaha daging sapi dan
importir daging sapi tersebut (elizabet liman);
• Tidak bisa dikatakan penyelenggara negara karena tidak berkaitan
dengan permasalahan yang membidangi, seandainyapun membidangi pada
kenyataannya belum terjadi quota impor daging sapi ini, siapa yang saya
gerakkan? Mentan yang notabene dari Partai yang saya pimpin, ataukah
aparat kementrian pertanian, yg faktanya menolak surat permohonan dari
perusahaan yg dipimpin oleh elizabeth liman karena datanya dianggap
tidak valid;
• Bahwa hadiah dalam pasal 12 huruf b adalah tidak masuk unsur delik
karena saya sama sekali tidak menerima uang 1,3 M dari Ahmad Fathanah
tersebut, sepeserpun saya tidak pernah menerimanya.
• Adapun sejumlah nilai 40 Milyar tersebut yang didakwakan sungguh
sangat menggelikan karena belum perna terjadi pembicaraan antara saya
dng saudari Maria Elizabeth Liman perihal fee Rp. 5000 per–kg. apalagi
sebuah kesepakatan, deal, transaksi, ijab kabul atau apalah namanya,
antara saya dng pemegang otoritas resmi dari PT. Indoguna soal quota
daging. Yang ada hanyalah "bualan" ahmad Fathonah, yg tdk pernah saya
percaya, dan atau pembeciaraan antara ahmad fathonah dengan Bunda, bunda
Elda Deviana Adiningrat, yg juga bukan pengambil keputusan di PT indo
guna.
Majelis Hakim yg Mulia
Saya yakin Maelis hakim tau, bahwa:
• Saya tidak menyentuh apalagi mengambil uang dari APBN maupun APBD,
• saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Ahmad Fathanah yg dia terima dari PT. Indo Guna,
• saya tidak menggerakkan siapapun dari kementrian pertanian, siapa
yang saya gerakkan apakah Ahmad Fathanah? Ahmad Fatanah bergerak sendiri
dengan kreasinya saya tidak mampu dan tidak punya kendali untuk
mengaturnya.
• Quota Imporpun tidak ada perubahan dan tidak terjadi penambahan,
• saya sebagai anggota DPR yang tidak membidangi mengenai permasalahan ini.
Apakah suap 1,3 M telah terjadi didalam kasus ini seperti dakwaan jaksa
KPK? Fakta pertama KPK tidak bisa membuktikan uang itu benar-benar
sampai ke saya. KPK baru bisa membuktikan uang tersebut sampai ke
Ahmad Fathanah. Total 1,3 Milyar itu di berikan dalam 2 tahap yaitu 300
juta sebagai permulaan dan berikutnya diberikan kpd Ahmad Fathanah 1 M
saat tertangkap tangan oleh KPK, 300 juta yang diberikan Indoguna telah
habis dipakai oleh Fathanah dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga
Surya di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Berikutnya uang 1 M
diterima Ahmad Fathanah dan di hotel Le Meridien uang itu hendak
dibayarkan ke Felix Radjali (sales dari Williams Mobil) sebesar 400 juta
sebagai pembayaran mobil, sekitar 495 juta lainya akan dibayarkan
Fathanah untuk pembayaran interior rumahnya kepada Ilham sebagai pihak
yang mengerjakan interior. Tak ada satu rupiah pun yang saya diterima.
KPK hanya meyakini sekalipun uang itu belum sampai ke tangan saya, sudah
ada kesepakatan antara Ahmad Fathnanah dengan saya untuk urus quota
daging sapi impor. Bukti yang disodorkan KPK adalah rekaman penyadapan
saya dan fathanah, sebagai bukti petunjuk. Mengapa petunjuk? Sebab
sadapan itu tak menunjukan jelas adanya kesepakatan urus quota PT.
Indoguna. Yang ada baru indikasi wacana janji suap oleh orang yg tidak
punya otoritas mengeksekusi janjinya, secara sepihak pula, yaitu Ahmad
fathanah dalam bentuk cerita (audito) ke saya bila saya dapat membantu
mengurus Quota untuk indoguna.
Bahwa Pertemuan antara Ahmad Fathanah, Elizabet Liman, dan Suswono serta
saya itu hanya bicara soal salahnya data Kementan soal stok daging
hingga Quota impor TOTAL turun. Untuk kepentingan siapakah adu data
kecukupan daging nasional itu?
Apakah jika indoguna bisa meyakinkan data mentan salah, indoguna pasti
di untungkan? Importir daging bukan hanya indoguna. masih ada banyak
importir daging sapi lainnya, lebih dari 20 importir, bahkan yg
terdaftar dalam kementan, menurut kesaksian salah satu dirjennya, lebih
dari 60 importir.
Sampai disini fakta kedua ini tidak meyakinkan ada kausalitas naiknya
Quota indo guna dengan pertemuan medan. Dan faktanya kuota indoguna
memang tidak naik dan fakta juga Mentan tidak berubah keyakinannya dan
tetap menolak.
Kaitan fakta ini dengan PMH (PerbuatanMelawanHukum) Saya, apakah ada
pelanggaran dilakukan saya dengan fasilitasi rakyat adu data dengan
Mentan? Tak ada pelanggaran hukum karena memfasilitasi adu data
tersebut.
Lalu apa permasalahan saya ? apakah karna ternyata saya seorang Presiden
PKS yang menjadi saingan atau kompetitor partai lain yang bisa saja
terancam dengan statement-statement saya untuk memotivasi kader saya
untuk pemenangan pemilu, ataukah karna sikap2 politik partai saya
terhadap kebijakan pemerintahan selama ini.
Tuduhan tanpa dilandasi kebenaran dan bukti yang sah adalah suatu
kekejaman dari fitnah hukum, namun saya tetap tegar dan siap menjalani
serta menerima seluruh proses hukum yang dihadapkan atas diri saya untuk
diputus oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya. Unsur politik sangat
kental nuansanya dalam perkara ini saya merasa seperti dipaksakan
menjadi pesakitan dalam persidangan ini.
Bahwa KPK menangkap saya hanya berdasarkan dugaan-dugaan dan asumsi saja
dan hanya menampilkan festivalisasi dalam penegakan hukum yang
sebenarnya tidak tegak karena menangkap dan mempidanakan orang dengan
dendam dan amarah. Kepada Allah Swt jualah saya berharap kiranya
keadilan akan benar –benar ada melalui majelis Hakim yang mulia yang
akan memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, bukan dengan
amarah, dendam apalagi untuk memuaskan opini publik yang sudah digiring
sedemikian rupa, semoga majelis hakim Yang Mulia terbuka hatinya dan
memutus seadil-adilnya.
Saya berharap kepada majelis hakim, dalam persidangan ini, dapat membaca
posisi saya dimata hukum, dan saya yakin, bahwa majelis hakim yg
mengadili saya, adalah orang2 yg menjadi tangan Tuhan di muka bumi
indonesia ini, dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum
Masalah dakwaan dan tuntutan TPPU
Izinkan saya memulai penjelasan saya dng menguraikan sumber2 dana yg saya kelola, dan saya mulai dari PT Sirat inti Buana
1. Pola transaksi keuangan
perusahaan ini sejak tahun 2002-2003 hingga sekarang dalam bisnisnya
berinteraksi dngn para pengusaha kecil, ratusan pengusaha kecil yg
bergabung dng PT. SIB selaku Vendor IKPP, sejak awal hanya bisa
bertransaksi secara cash keras, cash and carry, hampir tidak ada yg
bertransaksi melalui perbank an.. meskipun nilai transaksinya perhari
antara 200 juta jingga 500 juta, maka perusahaan harus selalu
menyediakan uang cash untuk satu atau dua hari tansaksi di kantor
cabangnya di serang
selaku Vendor, PT SIB menerima pembayaran melalui transaksi per bank an
setiap pekan nya, yg dikirim melalui PT. IKPP ke rek PT. SIB di bank BII
warung buncit, dan dari situ dilakukan pemindah bukuan (PB) ke rek
pegawai SIB di serang, untuk pembayaran pelanggan di serang secara
tunai. dan dilakukan petarikan tunai dari bank BII warung buncit untuk
keperluan transaksi SIB jakarta, maupun untuk pengembangan usaha
2. Pemegang otoritas keuangan 2003-2008
otoritas pengeluaran keuangan dan penerimaan pembayaran pt. SIB yg
diterima dari hasil pembayaran penjualan / suplay barang ke pt.IKPP
semuanya ada di jakarta hingga thn 2008
kantor SIB serang hanya punya otoritas pembayaran kepada para pelanggan
yg datang ke pt SIB., pembayaran gaji pegawai di serang, penyiapan ATK,
konsumsi serta pembayaran sewa kantor yg ada di Serang dari uang yg di
dikirim dari Jakarta.
urusan marketing, pencarian pelanggan baru, pengembangan bisnis dan kebijakan penggunaan uang sepenuhnya ada di kantor Jakarta.
pada periode inilah kantor jakarta melakukan transaksi pembelian rumah
di Cipanas maupun tanah di Leuwiliang dan pembelian aset2 lain (bukti
penarikan dana cash dari rek pt. SIB terlampir sebagai barang bukti)
3. Pemegang otoritas keuangan 2008/9 hingga sekarang
Pada tahn 2008, karna adanya perubahan persyaratan sebagai Vendor di
IKPP,dan paska wafatnya dua pegawai utama pt. SIB, yaitu orang tua Delly
(zaidel Latief) ditahun 2007 dan kemudian orang tua Abdurahman Hakim
(Syafril) di tahun 2008, maka SIB memutuskan untuk tidak lagi menjadi
vendor, tetapi cukup sebgai sub. suplayer saja.
Sejak pt SIB menjadi sub. suplayer ke IKPP maka bisnis di serang
dikelola penuh oleh cabang serang, dan otoritas keuangannya dikelola
oleh mereka sendiri hingga sekarang, sedangkan jakarta hanya menerima
laporan.
Maka tidak ada lagi penggunaan uang usaha pt. SIB kecuali atas persetujuan penanggung jawab kantor cabang serang
4. PT. SIB periode 2003-2008
pada periode ini, dari rek pt. sib., telah dilakukan sejumlah mutasi
keuangan, yang berupa transaksi perbangkan / "pindah buku" ke rek.
saudara Syafril selaku penanggung jawab kantor cabang serang yg
sepenuhnya digunakan untuk pembayaran pelanggan pt, sib. yg datang ke
serang.
pada periode ini pula telah dilakukan penarikan tunai oleh kantor jakarta, yg peruntukannya digunakan untuk:
1) pencarian pelanggan baru,
2) pengembangan usaha,
3) penyeteron tunai ke bank BCA (untuk memudahkan pengiriman uang)
4) pinjam meminjam dengan para pelanggan dan mitra usaha kami,
5) talangan2 untuk berbagai keperluan operasional, pembelian beberapa asset, yg antara lain adalah :
sebuah rumah di Cipanas senilai 700 / 750 juta rupiah yg pembayarannya
saya ambilkan dari rek bank perusahaan,(pembelian tersebut dilatar
belakangi oleh semangat membantu guru saya Ust. Hilmy yg saat itu sedang
memerlukandana segar, saya menduga rumah tsb akan diambilnya kembali,
kerna terletak di lingkungan keluarga besarnya sendiri. Itulah sebabnya
rumah tsb tidak segera dibalik nama),
membeli 5 bidang tanah di leuwiliang senilai 3,5 miliar yg pembayarannya
antara thn 2007-2008 (yg latar belakang pembeliannya adalah untuk
pengembangan usaha).
menalangi pembayaran mobil Nissan Navara yg kemudian pelunasan nya
adalah dari hasil pembiayaan bank Mandiri syari'ah cabang Purwakarta
(bukti dokumen terlampir)
Nilai penarikan uang tunai dari rek pt. sib di bank BII cabang
Buncit Raya dalam kurun waktu tersebut, tercatat sbg berikutt :
• Tahun 2003 senilai Rp 6.370.961.800,-
• Tahun 2004 senilai Rp 9.439.121.000,-
• Tahun 2005 senilai Rp 991.000.000,-
• Tahun 2006 senilai Rp 2.919.270.000,-
• Tahun 2007 senilai Rp 6.706.866.000,-
• Tahun 2008 Senilai Rp 264.500.000,-
• Total penarikan Rp 26.961.718.000,-
Lampiran nominal penarikan perbulan nya kami sertakan (Lihat Tabel - download)
Majelis Hakim yg mulia
Dengan demikian aset yg kami beli, berupa sebuah rumah di Cipanas diatas
tanah seluas 700 m persegi, dan limabidang tanah di leuwiliang seluas 6
hektar (bukan 7 hektar sebagai mana ditulis oleh jaksa penuntut dlm
tuntutannya), menggunakan dana yg bersumber dari hasil usaha kami yg
legal, yaitu hasil pembayaran-pembayaran yang kami terima dari pt. ikpp,
atas apa yg telah kami suplaikan selaku vendor, dimana pembayarannya
dilakukan melalui transaksi perbankan / ditransfer ke rek. perusahaan
pt. sib, untuk kemudian kami kelola sebagai mana mestinya sebuah usaha,
dan bukan berasal dari sebagaimana yg didakwakan oleh Jaksa penuntut
umum KPK.
Untuk menjalankan bisnis di serang setelah pengalihan modal tersebut,
pada tahun 2007 kami menggunakan fasilitas standby loan atau "smart
money" dari bank HSBC senilai 200 ribu USD, dan kemudian menggunakan
fasilitas kridit uasaha kecil dari BSM dengan nilai yang sama pda tahun
berikutnya. (dokumen bukti pinjaman atau penggunaan fasilitas bank2 tsb
kami lampirkan)
Pendapatan "tetap" dan pendapatan "tidak tetap"
Majlis hakim yg mulia,
Tentu semua orang tau bahwa posisi anggota dewan itu hanya dijabat lima
tahun, untuk memperpanjang ke periode berikutnya bukanlah sebuah
kepastian yg dapat diandalkan karena sejumlah faktor yg sudah menjadi
rahasia umum.
Sementara, menjalani kehidupan di negri ini dengan segala tantangan dan
konsekwensi finansial nya, akan berlanjut sampai puluhan tahun, dan
seumur hidup, hingga seseorang dapat mengantarkan keluarga dan anak2nya
kelak dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban masyarakat apalagi
beban negara.
sense of responsibilty seperti ini pasti dimiliki oleh semua orang,
termasuk saya sebagai kepala rumah tangga sebuah keluarga besar yg
mendapat anugerah dari Allah 15 orang anak yg lucu2 dan cerdas2, dan
atau mungkin akan lebih dari 15 anak. Tentu tidak wajar dan tidak patut
hanya mengandalkan pendapatan tetap dari jabatan anggota dewan yg hanya
berdurasi 5 tahun. Untuk itu dalam BAP saya, yg mulia Majlis hakim, saya
jelaskan bahwa saya tidak punya penghasilan tetap lain nya selain dari
DPR.
Tetapi yg mulia Majlis Hakim,
Apakah saya dianggap melanggar undang2 tindak pidana korupsi jika saya
me maintaince, memelihara dan menjaga profesi dasar saya, baik sebagai
cifitas akademika maupun sebagai pengusaha, agar nanti, setelah saya
selesai menjalani tugas sebagai anggota dewan, saya dapat melanjutkan
memikul tanggung jawab saya sebagai seorang pria yg menjadi kepala rumah
tangga, dan sebagai informal leader bagi masyarakat yg masih
membutuhkan profesi saya.
Profesi tsb saat saya menjadi anggota dewan memang tidak saya kelola
secara profesional, tetapi saya jalani hanya sebagai "side job" dan
untuk mendapatkan "side income" yg tidak tetap dan tidak pasti, karna
tidak tetap dan tidak pasti, maka bagaimana mungkin harus saya daftarkan
atau saya laporkan di LHKPN yg pelaporannya hanya 5 tahun sekali itu.
Sebagai salah satu contohnya, pada periode kepengurusan partai yg lalu,
saya menduduki jabatan sebagai ketua DPP untuk urusan luar negri, dalam
menjalankan tugas2 luar negri, saya dapat meyakinkan sejumlah lembaga
sosial di beberapa negara timur tengah, agar berpartisipasi menyalurkan
dana mereka untuk membangun fasilitas umum, sarana pendidikan dan rumah
ibadah di indonesia.
Sejak periode tersebut, saya telah berhasil mengelola penyaluran dana
pembangunan masjid saja, lebih dari 700 masjid, ditambah lagi dengan
sarana pendidikan dan asrama atau rumah yatim piatu, di sejumlah
profensi di negri ini, hingga di papua sana.
Dalam catatan saya, uang yg saya tarik tunai dari rek yayasan yg saya
pimpin, dapam tempo 3-4 tahun belakangan ini dapat saya uraikan per
tahun nya dibawah ini:
• Tahun 2008 senilai Rp 7.102.051.158,-
• Tahun 2009 senilai Rp 6.247.681.832,-
• Tahun 2010 senilai Rp 1.956.322.764,-
• Tahun 2011 senilai Rp 24.705.243.512,-
• Tahun 2012 senilai Rp 21.136.767.696,-
• Total penarikan Rp 61.148.066.962,-
Rincian penarikan perbulannya saya lampirkan dengan dilengkapi dokumen perbankan sebagai barang bukti
Kalo di jumlahkan antara penarikan uang tunai dari rek. Perusahaan saya
dan dari rek. Yayasan yg saya pimpin, dalam periode tahun 2003 s/d 2012
adalah senilai Rp 88.109.784.962,-
Majleis hakim yg mulia,
Dari seluruh dana2 sosial yg kami peroleh dari berbagai lembaga2 social
di negara2 teluk (nama lembaga dan asal negaranya tertera dalam dokumen
barang bukti), yg kemudian pendistribusian nya dikelola oleh yayasan yg
saya pimpin, sesuai dng kontrak kerja sama yg kami sepakati, selain
digunakan untuk membangun berdasarkan apa yg kami sepakati, tentu ada
anggaran taktis yg disisihkan untuk mengantisipasi fluktuasi harga
material bangunan dan perbedaan biaya tukang bangunan di masing2 daerah,
serta berbagai kemungkinan lainnya. Sudah barang tentu otoritas
penggunaan dana tersebut berada di tangan saya langsung sebagai ketua
yayasan.
Dari seluruh penarikan tunai itulah kemudian kami setorkan ke rekening
seluruh ketua panitia pembangunan, dan atau ke rekening para koordinator
kawasan, dan atau juga ke rek BCA atas nama saya, guna untuk memudahkan
penarikan tunai dan atau pengiriman uang2 tersebut kepada yg di anggap
merlukan nya, saat saya melakukan pengecekan lapangan, selain digunakan
sebagai biaya operasional saya dan keperluan pribadi saya selaku ketua
yayasan, sesuai dng akad dan kesepakatan dng fihak2 terkait.
Majelis Hakim yg Mulia,
Itulah gambaran profil keuangan saya dan yang dibawah otoritas saya
selama ini, dengan sumber yg jelas tertera dalam dokumen perbangkan yg
kami lampirkan dalam bundel barang bukti, namun itu semua tidak saya
cantumkan dalam LHKPN saya, karna itu semua memang bukan milik saya,
namun penggunaan nya dibawah otoritas saya.
Dari sisa2 dana pembangunan yg sering kali harus kami lakukan subsidi
silang, lantaran perbedaan harga dan upah pekerja serta faktor2 alam,
lingkungan dll., jika masih ada, barulah kami bagikan kepada para
pekerja sosial yg bergabung di yayasan yg saya pimpin tsb. jadi yg
Mulia, itulah sebabnya saya tidak mengkategorikan itu sebagai pendapatan
tetap saya yg perlu dilaporkan, karna ketidak pastian tsb., dan yg
sering kali terjadi, pd bulan2 tertentu di tahun2, justru kami lebih
dominan hanya bekerja sebagai relawan murni.